Ketua MUI soal puisi Sukmawati: Tak perlu diteruskan dan membuang energi

Kontroversi puisi 'Ibu Indonesia' tidak perlu diteruskan, ... "yang akan membuang energi dan menimbulkan kegaduhan" karena Sukmawati Soekarnoputeri sudah meminta maaf, kata Ketua MUI KH Maruf Amin.
Ketua MUI menyampaikan hal itu dalam jumpa pers seusai melakukan pertemuan tertutup selama seitar dua jam dengan Sukmawati, di kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/4).
Sebelumnya, Rabu (4/4) Sukmawati menyelenggarakan jumpa pers, untuk meminta maaf atas ketersinggungan yang muncul akibat puisinya. Sementara sebagian kalangan tetap melanjutkan proses pelaporan di polisi, sementara sebagian lagi menyerukan aksi massa yang setara dengan unjuk rasa kasus Ahok.
Sukmawati tiba tengah hari bersama rombongannya, dan langsung masuk ruangan MUI, diterima oleh antara lain Sekjen MUI Anwar Abbas, dan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhidlai, selain KH Maruf Amin.
Usai pertemuan tertutup, KH Maruf Amin mengatakan MUI "bisa memaklumi permohonan maaf beliau (Sukmawati)," dan mengajak semua umat Islam untuk juga menerima permohonan maaf itu.
"Kalau bisa menghentikan upaya di pengadilan, Bareskrim. Dan kita kembali membangun keutuhan bangsa dan negara," kata Maruf Amin.
Beberapa pihak sudah lebih awal mengadukan Sukmawati ke kepolisian. Antara lain Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari, Selasa (3/4) dan Forum Anti Penodaan Agama (FAPA).

Hentikan aksi hari Jumat

Maruf Amin juga menyerukan kalangan yang berencana melakukan aksi turun ke jalan Jumat (6/4) besok ,untuk membatalkan niat mereka."Saya meminta sebaiknya (tidak unjuk rasa) karena dia sudah minta maaf, sudah mengakui kesalahannya, tidak mengulang lagi. Jadi sebaiknya tidak perlu diteruskan daripada membuang energi, menimbulkan kegaduhan," kata Maruf Amin pula.
Dalam jumpa pers itu, Sukmawati tidak mengeluarkan pernyataan apapun kepada wartawan dan langsung meninggalkan ruangan sesuda mencium tangan KH Maruf Amin.

Sukmawati SoekarnoputriHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionSukmawati Soekarnoputri melakukan pertemuan tertutup dengan para pengurus MUI.

Sebelumnya, beberapa orang yang mengatasnamakan alumni 212 bermaksud menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (6/4) besok. Beberapa pihak sudah lebih awal mengadukan Sukmawati ke kepolisian.
Namun cendekiawan Islam Lies Marcoes, dalam kesempatan lain mengatakan kepada BBC bahwa reaksi terhadap sajak Sukmawati, sama sekali tidak tepat dan bisa mengarah pada pemberangusan kebebasan berekspresi.
Ancaman unjuk rasa
Kelompok yang mengatasnamakan alumni gerakan 212 mengatakan, demonstrasi akan digelar untuk "menunjukkan bahwa dia Islam dan dia Indonesia," kata Budhi Haruman Guawijaya, seorang anggota kelompok itu.
"Karena narasinya dari Ibu Sukmawati itu sepertinya ingin membenturkan antara syariat Islam dengan Indonesia. Jadi kesannya kalau saya Islam, saya itu tidak Indonesia. Kalau saya Indonesia, harusnya tak boleh menjalankan syariat sesuai agama kita," paparnya

Aksis 212 (2 Desember 2016) di MonasHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionAksis 212 (2 Desember 2016) di Monas menuntut gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum atas penistaan agama.

Namun, tidak semua mantan peserta 212 sepakat.
Misalnya Kamal Muzakki, yang menyatakan tidak akan ikut: "Tidak (ikut). Karena banyak hal yang lain yang harus diurusi, bukan cuma itu saja," katanya.
"Dan sebetulnya urusan keumatan Islam kan ada amar ma'ruf (perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik) ada nahi munkar (mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat). Nah kebetulan sekarang kami fokusnya di amar ma'ruf bukan di nahi munkar," tambah Kamal.
Pernyataan Sukmawati
Sukmawati sendiri telah mengumumkan permohonan maaf kepada umat Islam yang merasa tersinggung dan keberatan atas puisinya.
Dalam konferensi pers yang diadakannya pada Rabu (04/04), dia mengatakan bahwa, "karya sastra dari Puisi Ibu Indonesia ini telah memantik kontroversi di berbagai kalangan, baik pro dan kontra khususnya di kalangan umat Islam".
Sajak itu menurutnya sudah ditulis lama dan menjadi bagian dari buku Kumpulan Puisi Ibu Indonesia terbitan tahun 2006.

Sukmawati SukarnoputriHak atas fotoREUTERS
Image captionSukmawati Sukarnoputri menyatakan, puisi itu bagian dari buku kumpulan sajak yang terbit tahun 2006.

"Puisi 'Ibu Indonesia' ini ditulis sebagai refleksi dari keprihatinan saya tentang rasa wawasan kebangsaan ... semata-mata untuk menarik perhatian anak-anak bangsa untuk tidak melupakan jati diri Indonesia asli."
"Dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi mereka yang tersinggung dan berkeberatan dengan Puisi Ibu Indonesia," kata Sukmawati di hadapan para wartawan.

Mengandung 'muatan politik'

Menurut pengamat politik Islam dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, masalahnya sebetulnya hanyalah kondisi sosiologi masyarakat saat ini.
Pengajar Sosiologi Politik di UNJ menganggap, Sukmawati sekadar kurang peka. dan ia mempertanyakan niat-niat pengerahan massa itu.
"Saya kira jadi sensitif dan menjadi isu SARA. Jadi sebaiknya tidak usahlah dibesar-besarkan dan di sisi lain tidak usah juga membuat pernyataan yang menimbulkan munculnya isu SARA."
Ia menengarai, ada kalangan yang kemudian menjadikan kasus ini sebagai alat politik.
"Bisa saja kan kemudian ditafsirkan bahwa muatan politiknya adalah untuk mengurangi elektabilitas partai di mana keluarga Soekarno ada di situ, dan Megawati Soekarno juga," kata Ubedilah.
Hal itu disanggah oleh Mursal Fadhilah dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang mengaku juga akan mengikuti aksi di hari Jumat nanti.
"Ini murni pembelaan terhadap agama dan tidak ada agenda politik apapun dan tidak terkait dengan parpol apapun tapi murni merupakan perintah agama untuk membela agama," kata Mursal.

Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisinya di Indonesia Fashion Week.Hak atas fotoYOUTUBE INDONESIA FASHION WEEK
Image captionSukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisinya di Indonesia Fashion Week.

Di-'Ahok'-kan?
Pengamat HAM Ismail Hasani dari SETARA Institute juga mempermasalahkan kalangan yang hendak mengerahkan massa.
"Menghormati pihak-pihak yang sudah melaporkan Sukmawati, saya kira biarkan polisi bekerja secara profesional tanpa diiringi tekanan publik yang menguras energi," kata Ismail.
"Karena kalau ada tekanan massa, yang terjadi bukan fair trial tetapi seperti kasus lain seperti ini, trial by the mob."
Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa akar dari Pasal 156a yang saat ini digunakan beberapa pihak untuk melaporkan Sukmawati memiliki proses-proses nonyudisial seperti "diklarifikasi, diperingatkan dan dibimbing."
"Tetapi pelaporan semacam ini (kasus Sukmawati) banyak presedennya. Misalnya (kasus Ahok), Pak Basuki dilaporkan tanpa melalui proses klarifikasi, tanpa melalui proses peringatan."
Setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dipenjara tercatat kasus penistaan agama telah disidangkan tiga kali: dr. Otto Rajasa di Balikpapan, Aking Saputra di Karawang dan Arnoldi Bahari di Pandeglang.
sumber : http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43642805

Bagikan artikel ke:

Facebook Google+ Twitter