Cara membayarkan pajak kendaraan yang bukan milik sendiri

Kalau di artikel sebelumnya blog pemikatrindu mengulas tentang pembayaran pajak kendaraan dimana sipemilik kendaraan yang membayarkan pajaknya langsung. Nah di sini kita akan membahas tentang Cara membayarkan pajak kendaraan yang bukan milik sendiri atau dengan kata lain seseorang membayarkan pajak kendaraan yang bukan miliknya. Bisakah? jawabanya adalah BISA!!
kantor samsat tanjung morawa
Yaitu dimana seseorang membayarkan kendaraan milik saudaranya atau orang tuanya dimana nama si pemilik kendaraan ada bersama nama si pembayar pajak kendaraan tersebut ada dalam satu kartu keluarga. Contoh, si anak membayarkan pajak kendaraan orang tuanya. BIsa juga si anak membayarkan pajak kendaraan orang tuanya. BIsa juga adik membayarkan kendaraan kakak nya atau sebaliknya kakak membayarkan pajak kendraan adiknya. Semua bisa dilakukan asal nama dari sipemilik kendaraan dan yang membayarkan masih berada dalam satu kartu keluarga.

Lalu apa saja syarat-syaratnya? sama dengan sayarat yang sudah kita ulas di artikel sebelumnya (klik disini) hanya saja ditambah dengan fotokopi kartu keluarga.

Simpel dan mudah bukan? Jangan mau bingung dan takut ya.. mudah kok prosesnya. Demikian artikel tentang Cara membayarkan pajak kendaraan yang bukan milik sendiri semoga bermanfaat dan terimakasih. Jangan lupa share artikel ini agar yang lain juga bisa tahu..

Bagikan artikel ke:

Facebook Google+ Twitter